Kurikulum Merdeka menetapkan 2 ruang lingkup perencanaan pembelajaran. Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) menjelaskan 2 bentuk perencanaan pembelajaran pada kurikulum merdeka.
Ruang Lingkup Perencanaan Pembelajaran Kurikulum Merdeka perlu diketahui sebagai dasar menyusun komponen keempat di kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP).
Perencanaan Pembelajaran Perencanaan pembelajaran meliputi:
Dalam ruang lingkup satuan pendidikan, perumusan dan penyusunan alur dan tujuan pembelajaran atau silabus mata pelajaran berfungsi mengarahkan satuan pendidikan dalam merencanakan, mengimplementasi, dan mengevaluasi pembelajaran secara keseluruhan sehingga capaian pembelajaran diperoleh secara sistematis, konsisten, dan terukur.
Berdasarkan kalimat di atas, Madrasah memiliki peran penting dalam merumuskan dan menyusun alur tujuan pembelajaran (ATP) dan Tujuan pembelajaran (TP) berdasarkan capaian pembelajaran (CP). Posisi alur tujuan pembelajaran atau silabus mata pelajaran sangat penting dalam pelaksanaan pembelajaran karena menjadi acuan dalam proses pembelajaran.
Selain itu, alur tujuan pembelajaran (ATP) dapat membantu ketercapaian capaian pembelajaran secara sistematis, konsisten, dan terukur.
Untuk dokumen rencana pelaksanaan pembelajaran pada ruang lingkup kelas, satuan pendidikan dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh modul ajar yang disediakan Pemerintah, dan cukup melampirkan beberapa contoh rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)/modul ajar atau bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran pada bagian Lampiran.
Kalimat di atas mempertegas adanya pilihan bagi madrasah terkait rencana pelaksanaan pembelajaran yaitu melakukan modifikasi atau adaptasi contoh modul ajar. Pemerintah telah memberikan contoh-contoh RPP, modul ajar.
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pada mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK dilaksanakan secara kolaboratif oleh satuan pendidikan dan mitra dunia kerja.
Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan kegiatan pembelajaran dan perangkat ajar sesuai dengan tujuan pembelajaran, konteks satuan pendidikan, dan karakteristik peserta didik.
Kalimat di atas bahwa kurikulum merdeka memberikan peluang kepada madrasah merencanakan dan menyusun kegiatan pembelajaran dan perangkat pembelajaran yang terdiri dari modul ajar, modul projek dan bahan ajar sesuai dengan 3 hal yaitu tujuan pembelajaran, kontek madrasah, dan karakteristik peserta didik.
Dokumen terkait: Panduan Pembelajaran dan Asesmen.
Capaian Pembelajaran (CP) ... Pendidikan Pancasila di tetapkan oleh SK BSKAP No. 32 Tahun 2024… Read More
Capaian Pembelajaran (CP) ... Pendidikan Pancasila di tetapkan oleh SK BSKAP No. 32 Tahun 2024… Read More
Capaian Pembelajaran (CP) ... Pendidikan Pancasila di tetapkan oleh SK BSKAP No. 32 Tahun 2024… Read More