kurikulummerdeka. Kemendikdasmen menerbitkan peraturan tentang pemenuhan beban kerja guru dengan nomor 11 tahun 2025.
Dasar Pertimbangan Peraturan Pemenuhan Beban Kerja Guru adalah
- kebijakan pendidikan khususnya terkait dengan tugas guru dan guru yang diberi penugasan perlu disesuaikan dengan transformasi kebijakan yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid;
- mengakomodasi perkembangan kebutuhan pengaturan hukum dalam masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru,
- Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Perubahan dengan Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2018 perlu diganti;
Beban kerja Guru 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 11 Tahun 2025 menetapkan
- Guru 2025 melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
- Guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan beban kerja Guru 2025 mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih murid; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru 2025.
Tugas Tambahan Guru
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru 2025 meliputi:
- a. wakil kepala satuan pendidikan
- b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
- c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
- e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
- f. tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Adapun tugas tambahan guru yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
- wali kelas;
- pembina organisasi siswa intra sekolah
- c. pembina ekstrakurikuler;
- d. koordinator pengembangan kompetensi;
- e. pengurus bursa kerja khusus pada SMK
- f. Guru piket;
- g. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;
- h. koordinator pengelolaan kinerja Guru;
- i. koordinator pembelajaran berbasis projek;
- j. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
- k. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan GTK;
- l. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
- m. pengurus organisasi bidang pendidikan;
- n. tutor pada pendidikan kesetaraan;
- o. instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
- p. peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;
- q. koordinator KKG/MGMP tingkat provinsi/kabupaten/gugus;
- r. pengurus organisasi kemasyarakatan non politik; dan/atau
- s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.
- Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025