Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah

Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah 2013

Loading

Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah memiliki perbedaan dengan SMP. Perbedaannya di mata pelajaran Agama Islam yang dipecah menjadi 4 dan ditambah 1 mapel b. Arab.

Ketentuan struktur Kurikulum MTs ditetapkan oleh KMA No. 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Pedoman tersebut dikeluarkan untuk standarisasi implementasi kurikulum pada madrasah. Sehingga menjadi acuan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan di madrasah.

MBM dan Kurikulum 2013 di MTs

Pada KMA tersebut, Kemenag mengeluarkan kebijakan untuk memberikan madrasah berinovasi.

Pada latar belakang, pedoman menguatkan bahwa Manajemen Berbasis Madrasah (MBM) telah memberikan otonomi yang luas kepada madrasah dalam mengelola pendidikan.

Salah satunya adalah madrasah dapat mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan sesuai visi, misi, tujuan dan kondisi madrasahnya.

Kurikulum madrasah hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional, tujuan madrasah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan zaman.

Khususnya dalam menghadapi revolusi industri 4.0, madrasah harus dapat menyiapkan kompetensi peserta didik di era milenial untuk dapat melaksanakan pembelajaran abad-21 yakni memiliki kemampuan 4C (critical thinking, creativity, communication and collaboration).



Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah

Struktur kurikulum madrasah tsanawiyah (MTs) menurut KMA No. 184 Tahun 2019 sebagai berikut:

No.Mata Pelajaran IIIiii
AKelompok A
1Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadits 222
b. Akidah Akhlak 222
c. Fikih 222
d. SKI222
2PPKN334
3B. Indonesia 666
4B. Arab333
5Matematika555
6IPA555
7IPS444
8B. Inggris 444
Kelompok B
1Seni Budaya 334
2PJOK333
3Prakarya dan atau Informatika 222
3Muatan Lokal
Jumlah464646
Struktur Kurikulum dan Alokasi Waktu MTs


Keterangan Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah

Penjelasan tentang struktur kurikulum Madrasah Tsanawiyah sebagai berikut:

  1. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  2. Mapel Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  3. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
  4. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit).
  5. Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dapat memuat konten lokal.
  6. Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
  1. Muatan Lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran.

Strategi Pengembangan Kurikulum MTs

Implementasi Kurikulum MT dapat dikembangkan oleh madrasah sesuai kondisi dan visi madrasahnya. KMA No. 184 memberikan kesempatan untuk mengembangkan kurikulum sesuai karakteristik masing-masing.

Kebijakan implementasi kurikulum sebagai berikut:

  1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MI dapat dilakukan antara lain dengan:
    • Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
    • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
    • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
    • Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan tentang penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
  2. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

Ingin memahami
Konsep Kurikulum Merdeka
,

Silahkan membaca materi
di madrasahdigital.net
Buka