MyDigital. Panduan Pengembangan KSP 2025 menjelaskan peran pengawas satuan pendidikan dalam penyusunan KSP. Peran tersebut termasuk koordinasi dan supervisi dengan berbagai pihak.
Dasar Hukum Koordinasi dan Supervisi Penyusunan KSP
Berdasarkan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan perluanya peran koordinasi dan supervisi.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/ madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Perubahan PP No. 4 Tahun 2022 Pasal 38
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan komite sekolah/ madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.
Peran koordinasi dan supervisi
Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan menginformasikan ke dinas melalui pengawas sekolah atau penilik bahwa satuan pendidikan sudah mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikannya.
Dinas Pendidikan (Pengawas Sekolah/Penilik)
Dinas pendidikan diwakili pengawas sekolah atau penilik melakukan supervisi terhadap satuan pendidikan untuk memastikan dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan sudah selaras dengan prinsip pengembangan dan komponen minimum Kurikulum Satuan Pendidikan.
Pengawas Sekolah/Penilik)
Jika belum selaras, maka pengawas sekolah atau penilik perlu mendampingi satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan komponen minimum.