MyDigital. Naskah Akademik tentang Asesmen Nasional terbit sebagai dasar kebijakan Pendidikan Nasional terbaru
Pengantar Naskah Akademik Asesmen Nasional
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa pendidikan adalah sebuah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
Proses pembelajaran dan evaluasi hasil belajar merupakan mata rantai yang tidak terputus. Asesmen merupakan bagian dari evaluasi.
Setiap asesmen yang diselenggarakan harus memiliki makna dalam perbaikan proses pembelajaran dan sebaliknya ragam aktivitas pembelajaran menuntut penerapan beragam jenis asesmen.
Pemerintah sejak tahun 2003 telah menyelenggarakan Ujian Akhir Nasional (UAN) yang kemudian bertransformasi menjadi Ujian Nasional (UN).
UN sebagai alat evaluasi pemerintah terhadap hasil belajar siswa selalu diwarnai pro dan kontra. UN muncul sebagai respon atas kekhawatiran bias mutu hasil belajar antar-satuan pendidikan.
Niat baik penyelenggaraan UN sebagai ukuran terstandar untuk mendorong semua pihak berpacu meningkatkan mutu ternyata memiliki sisi negatif.
Nilai UN cenderung diposisikan sebagai tujuan utama.
Kreativitas dan inovasi penilaian di dalam kelas seringkali terberangus dan mengerucut pada pola penilaian UN.
Pembahasan mengenai peran UN terhadap perbaikan pembelajaran dan perubahan kultur belajar seringkali mendapat perhatian yang kecil.
Nilai menjadi tujuan, diagnosa dan umpan balik asesmen terlupakan. Sejatinya asesmen merupakan cermin, alat merefleksi diri.
Pemerintah berupaya memberikan cermin yang reliabel dengan migrasi sistem ujian berbasis komputer secara masif dan menyediakan analisis hasil UN secara detail.
Namun pemanfaatannya sebagai dasar perbaikan pembelajaran belum optimal.
Melakukan asesmen berulangkali tidak akan pernah menghantarkan kepada peningkatan mutu, selama hasilnya tidak dijadikan dasar perbaikan.
Begitu pula dengan isu relevansi UN sebagai alat ukur yang diharapkan mampu mengembangkan potensi unik setiap peserta didik.
Meskipun soal-soal kemampuan bernalar mulai menjadi bagian dari UN, tuntutan pengolahan cepat hasil UN berimplikasi kepada keterbatasan format soal yang digunakan.
Hal-hal tersebut menghadirkan pertanyaan fundamental mengenai sejauh mana UN mampu mewujudkan tujuan Pendidikan yang diamanahkan UU.
Isi Naskah Akademik
Naskah akademik ini memaparkan sejarah UN sebagai sistem asesmen nasional dan evaluasi Pendidikan dalam UU Sisdiknas.
Pemetaan karakteristik setiap asesmen berdasarkan fungsinya ditampilkan untuk menelaah validitas peran UN.
Gambaran umum sistem asesmen di beberapa negara serta penelitian terkait asesmen nasional dikupas untuk memberikan wawasan praktik baik bagi Indonesia maupun pengalaman kegagalan yang perlu diwaspadai.
Berdasarkan beragam kajian tersebut pada bagian akhir dirumuskan rekomendasi kerangka kebijakan asesmen baru:
- mengembalikan otoritas penilaian individu siswa kepada pendidik,
- pemerintah mengevaluasi sistem bukan individu siswa,
- pemerintah mengukur kompetensi dasar yang utama,
- asesmen tidak dilakukan di akhir jenjang untuk optimalisasi perbaikan mutu, serta
- memotret aspek non-kognitif berupa karakter dan iklim belajar.
Sistem asesmen baru didesain berlandaskan prinsip memajukan peserta didik serta meningkatkan mutu hasil belajar secara berkesinambungan.
Akhirnya kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota tim dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Kajian Kajian Akademik dan Rekomendasi Reformasi Sistem Asesmen Nasional.
Harapan kami, kajian akademik dan rekomendasi reformasi sistem asesmen nasional ini bermanfaat untuk kebijakan yang membawa kebaikan bagi masyarakat, khususnya siswa-siswi Indonesia.
Jakarta, Desember 2019
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
Totok Suprayitno, Ph.D