Peraturan Menteri Dikdasmen No. 9 Tahun 2025 Tes Kemampuan Akademik

Loading

KurikulumMerdeka. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan peraturan Menteri tentang Tes Kemampuan Akademik sebagai alat ukur terstandar secara nasional.

Peaturan Mendikdasmen No. 9 Tahun 2025 mengatur tentang tes kemampuan akademik (TKA)

Peraturan tentang tes kemampuan akademik (TKA) terbit dengan mempertimbangkan hal berikut

  • kewajiban menyediakan pendidikan yang bermutu untuk semua warga negara, dengan menyiapkan penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid mengacu pada standar nasional pendidikan;
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

Pengertian Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid
pada mata pelajaran tertentu.

Muncul istilah murid dalam peraturan sebagai peserta didik pada jalur pendidikan formal, non formal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dari setiap jenis pendidikan.

Adapun maksud dari Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Sebelum muncul Tes Kemampuan Akademik, ada asesmen yang bernama Ujian Kesetaraan. Uji Kesetaraan adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dengan Pendidikan Formal, serta pengakuan hasil Pendidikan Informal sama dengan Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan Satuan Pendidikan terakreditasi.

Download File

Adapun naskah lengkap dapat terlihat di bawah ini

Lainnya