kurikulum. SKL SD terbaru berdasarkan Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2025. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 10 Tahun 2025 menjelaskan SKL Pendidikan Dasar terdiri atas:
- SKL SD/MI/ SDLB/Paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
- SKL sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar salah satunya SD/MI fokuskan pada:
- persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Deskripsi SKL SD dan MI 2025 Terbaru
Pasal 7 menjelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada SD/MI/SDLB/paket A/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
1. Keimanan Dan Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
membiasakan diri dalam mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dan melaksanakan ibadah secara mandiri sesuai agamanya, berperilaku sesuai akhlak mulia dengan menunjukkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, serta memahami konsep hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya.
2. Kewargaan
mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional serta mengenal budaya global, melakukan interaksi antarbudaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip, menaati aturan, serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Penalaran Kritis
memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan sederhana, menyampaikan argumentasi secara logis, mampu memilah informasi yang relevan, membuat keputusan yang tepat, dan menggunakan literasi dan numerasi dalam menyelesaikan masalah dalam kehidupan.
4. Kreativitas
menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan dan membuat tindakan dan/atau karya sederhana yang kreatif, serta menemukan alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar;
5. Kolaborasi
menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama antarsesama dengan bimbingan di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga;
6. Kemandirian
menunjukkan sikap bertanggung jawab dan kemampuan mengatur diri dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta menunjukkan usaha untuk meningkatkan kemampuannya;
7. Kesehatan
berperilaku hidup bersih dan sehat secara mandiri berdasarkan prinsip kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta menjaga kesehatan lingkungan; dan
8. Komunikasi
memiliki kemampuan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, interaksi sosial, dan tema pengetahuan, dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal.
Sumber: Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 SKL