SKL SMA dan MA 2025 Terbaru

Loading

kurikulum. Kemendidasmen menetapkan Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2025 tentang SKL SMA dan MA Terbaru. Bab V Pasal 9 menjelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas:

  1. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum; dan
  2. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.

Sedangkan Pasal 10 menjelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah difokuskan pada:

  1. persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  3. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Deskripsi SKL SMA dan MA 2025 Terbaru

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah umum merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada SMA/MA/SMALB/paket C/bentuk lain yang sederajat.

Adapun SKL SMA dan MA dan bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

1. Keimanan Dan Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan penuh kesadaran serta menunjukkan perilaku akhlak mulia

yang mencerminkan kedewasaan moral dan spiritual, menginternalisasi nilai kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi, sosial, dan akademik, serta mampu menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan moralitas serta berperan aktif dalam membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya.

2. Kewargaan

mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Penalaran Kritis

memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, serta menyampaikan argumentasi logis yang didukung oleh bukti, terampil dalam memilah informasi yang valid, membuat keputusan berbasis bukti, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan.

4. Kreativitas

menunjukkan perilaku produktif dalam menemukan alternatif solusi dengan menghasilkan karya inovatif terhadap permasalahan di lingkungan sekitar

5. Kolaborasi

menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi secara aktif, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan dan masyarakat

6. Kemandirian

menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif, beradaptasi dalam berbagai situasi pembelajaran dan pengembangan diri, serta memiliki kebiasaan melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuannya.

7. Kesehatan

mengembangkan kesadaran untuk hidup bersih dan sehat secara konsisten, memahami dan menerapkan prinsip kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, serta berinisiatif dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan lingkungan.

8. Komunikasi

mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, mengevaluasi, dan mengomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks bidang keilmuan, dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara reflektif.

SumberPermendikdasmen No. 10 Tahun 2025 SKL Download