MyDigital. tema ketiga di Design KBC 2025 tentang landasan pengembangan kurikulum berbasis cinta yaitu filosofis, sosiologis, dan psikopedagogis.
Landasan Pengembangan Kurikulum Berbasis Cinta
Pengembangan Kurikulum Berbasis Cinta secara nasional mencakup semua satuan pendidikan yaitu RA, MI, MTs, MA, dan MAK, berdasarkan pada landasan pengembangan kurikulum, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan psikopedagogis.
Landasan pengembangan kurikulum tersebut merupakan hal yang sangat penting dan merupakan landasan yang kuat berdasarkan hasil pemikiran dan penelitian-penelitian yang mendalam untuk dijadikan pijakan atau landasan dalam mengembangkan Kurikulum Berbasis Cinta.
Kurikulum Berbasis Cinta dikembangkan mengacu pada beberapa landasan atau dasar pengembangan kurikulum. Landasan pengembangan kurikulum tersebut sebagai berikut.
1. Landasan Filosofis
Penyusunan kurikulum sangat bergantung pada filosofi pendidikan yang dianut, sebab ia membentuk visi masyarakat ideal dan manusia yang ingin dicetak (Ornstein & Hunkins, 2018). Untuk Kurikulum Berbasis Cinta, landasan filosofisnya adalah Pancasila, yang bertujuan mencerdaskan bangsa serta mewujudkan masyarakat Indonesia berlandaskan Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
Secara lebih operasional, kurikulum ini juga berakar pada pemikiran Ki Hajar Dewantara (1928), yang memandang pendidikan sebagai upaya membentuk manusia merdeka. Manusia merdeka adalah pribadi yang mandiri, tidak bergantung pada orang lain, namun tetap menghargai otoritas guru.
Dengan demikian, pembelajaran menjadi arah memerdekakan, membangun kemandirian, dan kedaulatan murid.
Berdasarkan pertimbangan di atas, berikut poin landasan filosofis pengembangan Kurikulum Berbasis Cinta.
- a. Pendidikan di madrasah mendorong tercapainya kemajuan dengan berpegang dan mempertimbangkan konteks Indonesia, terutama akar budaya Indonesia.
- b. Pendidikan di madrasah diarahkan untuk membentuk manusia Indonesia yang humanis, yang dapat mengoptimalkan potensi diri dengan baik untuk tujuan yang lebih luas dan besar.
- c. Pendidikan di madrasah responsif terhadap perubahan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
- d. Keseimbangan antara penguasaan kompetensi dan karakter murid.
- e. Keleluasaan madrasah mengimplementasikannya.
- f. dalam menyusun kurikulum dan Pembelajaran perlu melayani keberagaman dan menyesuaikan dengan tingkat perkembangan murid.
- g. Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis murid.
- h. Guru memiliki otoritas dalam mendidik murid dan mengimplementasikan kurikulum dalam pembelajaran.