Pengembangan Ekstrakurikuler: Fungsi dan Tujuan di Kurikulum 2025

Loading

KurikulumMerdeka. Ekstrakurikuler merupakan salah satu dari tiga kegiatan pembelajaran di sekolah atau madrasah yang memiliki fungsi dan tujuan yang jelas.

Pada lampiran 3, Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 menetapkan Pengembangan ekstrakurikuler.

Salah satunya menjelaskan komponen kegiatan ekstrakurikuler yang terdiri dari 4 yaitu

  1. Visi
  2. Misi
  3. Fungsi
  4. Tujuan

1. Visi

Visi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar Intrakurikuler.

2. Misi

Misi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut:

  • a. menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; dan
  • b. menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan/atau berkelompok.

3. Fungsi

Fungsi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut.

  • a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan Peserta Didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi dan bakat, serta pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
  • b. Fungsi sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial Peserta Didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktik keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral serta nilai sosial.
  • c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan Peserta Didik. Ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi Peserta Didik.
  • d. Fungsi persiapan karier, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir Peserta Didik melalui pengembangan kapasitas.

4. Tujuan

Tujuan pelaksanaan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan
sebagai berikut.

  • a. Ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor Peserta Didik.
  • b. Ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat, minat, dan potensi serta karakter Peserta Didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju manusia seutuhnya.

Tinggalkan komentar