SKL PAUD 2025 pada Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2025

Loading

kurikulum. Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah mengeluarkan peraturan menteri tentang SKL. Termasuk SKL PAUD yang terbaru berdasarkan Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025.

Peraturan Menteri tentang SKL bab III pasal 5 menjelaskan Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini (STPPAUD).

Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini (STPPAUD) memuat profil Murid sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Murid dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.

Fokus SKL PAUD 2025 atau STPPAUD

Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 tentang SKL menjelaskan bahwa Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini fokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

  1. nilai agama dan akhlak mulia;
  2. nilai Pancasila;
  3. fisik motorik;
  4. kognitif;
  5. bahasa; dan
  6. sosial emosional.

Deskripsi Capaian Perkembangan

Adapun keenam aspek perkembangan anak dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas:

  1. mengenal ajaran agama yang dianut dan mempraktikkan ibadah sesuai agama/ kepercayaannya. Menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam berinteraksi dengan sesama dengan bimbingan orang dewasa, serta mengenal konsep hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
  2. mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. Mengetahui aturan sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Mengenali pentingnya menjaga lingkungan, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia;
  3. memiliki rasa ingin tahu, mengenali persamaan dan perbedaan berbagai objek dan situasi. Mampu menyelesaikan masalah sederhana, dan menggunakan praliterasi dan pranumerasi yang terkait dengan diri sendiri dan lingkungan terdekat;
  4. menunjukkan daya imajinasi dan proses berpikir fleksibel melalui tindakan dan/atau karya sederhana yang di hasilkan sesuai dengan perkembangan kognitif, afektif, serta keterampilan motorik halus dan kasar;
  5. mengenali sikap peduli, berbagi, dan bekerja sama dengan teman sebaya melalui bimbingan dalam kegiatan bermain dan interaksi di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga;
  6. menunjukkan sikap bertanggung jawab dalam kegiatan pembelajaran dan pengembangan diri serta menunjukkan usaha untuk mencapai tahapan perkembangannya secara terbimbing;
  7. mengenal dan memiliki kebiasaan hidup bersih dan sehat dengan menjaga kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta mengenal pentingnya kesehatan lingkungan; dan

mengenali kemampuan menyimak, berbicara, pramembaca dan pramenulis dalam konteks pengalaman pribadi dan hubungan sosial dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal.

SumberPermendikdasmen No. 10 Tahun 2025 SKL