kurikulum. Kementerian pendidikan dasar dan menengah republik Indonesia menerbitkan peraturan tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan nomor 10 tahun 2025. Peraturan Menteri SKL 2025 ini berlaku pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri SKL 2025
Kementerian pendidikan dasar dan menengah menetapkan peraturan Menteri tentang SKL No. 10 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu
- untuk memastikan murid mencapai kompetensi lulusan dalam hal sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
- Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perubahan dengan PP No. 4 Tahun 2022
Dasar hukum penetapan Peraturan Menteri SKL No. 10 Tahun 2015
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan peraturan menteri No. 10 tahun 2025 mengacu kepada regulasi yang berlaku, yaitu
- Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945;
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Perubahan dengan PP No. 4 Tahun 2022
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pengertian di Peraturan Menteri tentang SKL
Pada bab ketentuan umum pasal 1, terdapat beberapa istilah yang menjadi acuan di peraturan ini.
- Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
- Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Murid, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan
Bab II menjelaskan lingkup Standar Kompetensi Lulusan. Antara lain pasal 2 menjelaskan rumusan Standar Kompetensi Lulusan berdasarkan 4 hal yaitu
- tujuan pendidikan nasional;
- tingkat perkembangan Murid;
- kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
- jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan mencakup SKL PAUD, SKL Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
SKL di Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2025 menjadi acuan dalam pengembangan SNP lainnya. Standar lainya itu adalah standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan. Juga standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Pasal 3 menjelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Murid dari satuan pendidikan. Kecuali bagi Murid pada pendidikan anak usia dini.
Adapun Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Murid. Kondisi dan Kebutuhan Murid ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada bab VI ketentuan penutup pasal 12, bahwa saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku , maka Permendibudristek No. 5 Tahun 2022. Peraturan tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut merupakan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161), tidak berlaku.
Pasal 13 menjelaskan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2025 dan diundang tanggal 13 Juni 2025 menjadi berita negara RI Tahun 2025 nomor 410
Download Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2025 SKL