Struktur Kurikulum 2013 SD dan MI ditetapkan pertama kali berdasarkan Permendikbud 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah.
KD PAI Kurikulum Darurat merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2013 sebagai respon terhadap pelaksanaan kurikulum pada masa pandemi Covid-19 di saat pembelajaran terhenti secara tatap muka.
Struktur Kurikulum Merdeka SD terbagi menjadi 2 kegiatan yaitu Pembelajaran Intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan pola jam pelajaran per tahun.