Merencanakan Asesmen Kurikulum Merdeka di PAUD, SMK, dan Pendidikan Kesetaraan dan Khusus

Loading

Kurikulum Merdeka mengatur juga asesmen formatif dan sumatif pada PAUD, SMK, kesetaraan. Merencanakan asesmen kurikulum merdeka pada PAUD, SMK, Pendidikan Kesetaraan, dan Pendidikan Khusus. Asesmen formatif dan asesmen sumatif menjadi komponen penting di rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan Modul Ajar.

Merencanakan asesmen kurikulum merdeka dengan memperhatikan karakteristik di setiap jenjang yang memiliki karakteristik khusus yaitu PAUD, SMK, Pendidikan Kesetaraan, dan Pendidikan Khusus.

Asesmen dapat dilakukan secara berbeda di jenjang tertentu, sesuai dengan karakteristiknya.


1. Merencanakan Asesmen PAUD

Untuk jenjang PAUD, teknik penilaian tidak menggunakan tes tertulis, melainkan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan kondisi satuan PAUD, dengan menekankan pengamatan pada anak secara autentik sesuai preferensi satuan pendidikan.

Ragam bentuk asesmen yang dapat dilakukan, antara lain: catatan anekdot, ceklis, hasil karya, portofolio, dokumentasi, dll.

2. Pendidikan Khusus

Untuk pendidikan khusus, asesmen cenderung lebih beragam karena perlu pendekatan individual.

3. Pendidikan Kesetaraan

Pada Pendidikan Kesetaraan, asesmen mata pelajaran keterampilan dapat berbentuk observasi, demonstrasi, tes lisan, tes tulis, portofolio, dan/atau uji kompetensi pada lembaga sertifikasi dan kompetensi.

4. Merencanakan Asesmen SMK

Sementara itu pada SMK, terdapat bentuk merencanakan penilaian atau asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain, yaitu:

a. Asesmen Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK

  • • Asesmen/pengukuran terhadap capaian pembelajaran selama melaksanakan pembelajaran di dunia kerja, meliputi substansi kompetensi ataupun budaya kerja.
  • • Asesmen dilakukan oleh pembimbing/instruktur dari dunia kerja dan atau bersama dengan guru pendamping.
  • • Hasil asesmen disampaikan pada rapor dengan mencantumkan keterangan industri tentang kinerja secara keseluruhan berdasarkan jurnal PKL, sertifikat, atau surat keterangan praktek kerja lapangan dari dunia kerja.
  • • Mendorong peserta didik berkinerja baik saat melakukan pembelajaran di dunia kerja serta memberikan kebanggaan pada peserta didik.

b. Uji Kompetensi Kejuruann SMK

  • • Asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-2/LSP-3), Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.
  • • Dapat memperhitungkan paspor keterampilan (skills passport) yang diperoleh pada tahap pembelajaran sebelumnya.
  • • Dapat berupa observasi, demonstrasi, tes lisan, tes tulis, dan/atau portofolio sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh dunia kerja, LSP, dan/atau PTUK.
  • • Hasil dari uji kompetensi adalah predikat capaian kompetensi sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara dan sertifikat keahlian untuk menghadapi dunia kerja.

c. Ujian Unit Kompetensi

  • • Asesmen terhadap pencapaian satu atau beberapa unit kompetensi untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.
  • • Ujian Unit Kompetensi dapat mengujikan beberapa unit kompetensi yang membentuk 1 (satu) Skema Sertifikasi.
  • • Ujian Unit Kompetensi dapat dilaksanakan setiap tahun atau semester oleh satuan pendidikan terakreditasi.
  • • Dapat berupa observasi, demonstrasi, tes lisan, tes tulis, dan/atau portofolio.
  • • Mendorong pendidik melaksanakan pembelajaran tuntas (mastery learning) pada materi kejuruan. Pembelajaran tuntas dalam hal ini pembelajaran yang menekankan pada pemenuhan unit atau elemen kompetensi sesuai dengan SKKNI.
  • • Hasil dari ujian unit kompetensi adalah predikat capaian kompetensi sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara, sertifikat keahlian, dan/atau skill passport sebagai bekal menghadapi Uji Kompetensi Keahlian di akhir masa pembelajaran.

Pembelajaran dan Asesmen